Dewasa ini kita sering dihadapkan dengan fakta-fakta yang muncul terkait kondisi ekonomi global. Bahkan banyak prediksi mengatakan bahwa tahun 2023 ini terjadi resesi yang akan sangat berdampak pada ekonomi nasional. Melihat hal tersebut dalam kondisi yang tidak menentu dan dinamisnya ekonomi global yang sewaktu-waktu dapat memberikan perubahan signifikan kehidupan perekonomian masyarakat. Sebagai generasi yang hidup dalam era disrupsi, yang segala bentuk perubahan terjadi begitu cepat dan drastis tentunya kita harus dengan cermat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengatasi resiko yang akan terjadi di masa sekarang maupun masa depan. Teknologi menjadi salah satu peluang yang harus dimanfaatkan di era sekarang, semakin banyak inovasi serta platform digital yang diciptakan dalam bidang finansial khususnya yang sekarang disebut dengan financial technology.
Financial Technology sendiri merupakan sebuah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah, dan efektif. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan bertumbuhnya perusahaan-perusahaan startup, semakin besar pula perkembangan fintech di Indonesia. Teknologi fintech Indonesia dimulai tahun 2006, selanjutnya Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada tahun 2015. Perkembangan fintech tidak berhenti sampai situ, pada tahun 2017 berkembang lagi fintech syariah. Fintech memiliki keunggulan yang didalamnya dapat mengintegrasikan pengelolaan keuangan, penyimpanan, distribusi uang, dan teknologi. Sehingga, cara kerja fintech kompleks dan bercabang-cabang sesuai layanannya kepada masyarakat. Tentunya dengan hadirnya fintech ini menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Inklusi keuangan menjadi tujuan besar bersama karena jika terwujud dapat meningkatkan akses masyarakat ke berbagai layanan serta produk keuangan, seperti kredit, tabungan, asuransi, dan pembayaran. Jika kita menilik tujuan dari inklusi keuangan sendiri yang mengacu pada Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 adalah sebagai berikut menyediakan produk dan/atau layanan sesuai kebutuhan masyarakat, meningkatkan penggunaan produk/dan atau layanan lembaga keuangan, meningkatkan akses masyarakat ke lembaga penyedia produk dan layanan jasa keuangan, dan meningkatkan kualitas penggunaan produk layanan dari jasa keuangan.
Fintech menciptakan produk-produknya yang dapat membantu sistem keuangan masyarakat dengan basis teknologi. Inovasi produk fintech yang membantu aktivitas keuangan dan menunjang kehidupan masyarakat antara lain adalah peer-to-peer lending (peminjaman dana untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan), crowdfunding (platform mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak donatur dengan jaminan transaksi secara aman dan mudah), e-wallet (dompet digital), micro finance (layanan perusahaan fintech yang membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menunjang kehidupan dan keuangan mereka melalui penyediaan layanan finansial), payment gateway (sistem fintech yang melakukan otorisasi pembayaran melalui transaksi online), investasi (instrumen investasi bermigrasi melalui aplikasi online), dan bank digital (bank yang 100% transaksinya dilakukan secara digital). Dengan inovasi yang dibawa oleh fintech tentunya akan semakin memudahkan akses masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan dan perencanaan keuangan karena dapat berdampak dalam pemerataan ekonomi, pendanaan lebih mudah, dan tentunya akan mempercepat perputaran ekonomi.
Dapat disimpulkan fintech menjadi salah satu peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh negara maupun masyarakat dalam membangun sebuah system keuangan yang inklusif sehingga masyarakat dapat terdampak secara positif. Selain itu masyarakat akan lebih mudah merencakan pengelolaan keuangannya di masa depan sehingga akan siap dalam menghadapi setiap dinamisasi yang terjadi di dunia dan perkonomian akan stabil serta efektif.
Add comment